HELENA FOSSA DIDUGA LAKUKAN PENIPUAN BERUNTUN DI TELUK BINTUNI, KORBAN ALAMI KERUGIAN Rp 942 JUTA

 

HELENA FOSSA DIDUGA LAKUKAN PENIPUAN BERUNTUN DI TELUK BINTUNI, KORBAN ALAMI KERUGIAN Rp 942 JUTA

Teluk BintuniHelena Fossa, bersama ibu kandungnya Yohana Fossa serta sejumlah anggota keluarga, diduga terlibat dalam kasus penipuan, penggelapan, dan pemerasan yang terjadi di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

Dalam perkara ini, seorang korban berinisial HW dilaporkan mengalami kerugian materiil yang sangat besar, dengan nilai mencapai ± Rp 942.000.000. HW diketahui merupakan korban ketiga, setelah sebelumnya dua korban lain berinisial K dan K diduga mengalami perbuatan serupa dengan pola yang sama.

Berdasarkan keterangan korban, perbuatan tersebut diduga dilakukan secara berulang, terencana, dan berkelanjutan selama kurang lebih lima tahun. Modus yang digunakan antara lain rangkaian tipu muslihat, termasuk penyamaran identitas sebagai seorang suster, serta rekayasa keberadaan seorang bayi yang disebut berinisial L.W.

Keberadaan bayi berinisial L.W. tersebut diduga dijadikan alasan untuk menarik dana dari korban dengan berbagai dalih, seperti biaya kos, transportasi, persalinan, ritual keagamaan, hingga kebutuhan hidup lainnya. Namun hingga saat ini, tidak ditemukan bukti objektif yang dapat membuktikan keberadaan bayi tersebut, sehingga klaim tersebut dinilai sebagai unsur kebohongan yang disengaja dan berulang.

Selain kerugian finansial, korban berinisial HW juga mengaku mengalami tekanan psikologis akibat permintaan uang yang dilakukan secara terus-menerus oleh terlapor dan keluarganya.

Dalam dokumen laporan yang telah disiapkan, turut dicantumkan dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia bernama Nikson Saiduy, yang diduga memiliki hubungan pribadi dengan Helena Fossa. Oknum tersebut diduga membantu terlapor menghindari proses hukum, termasuk ketika terlapor tidak memenuhi undangan resmi kepolisian dan menghilang selama kurang lebih sembilan bulan. Dugaan ini diminta untuk ditindaklanjuti melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Pihak korban menegaskan meminta agar seluruh kerugian yang dialami dapat diganti sepenuhnya, serta berharap aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi, demi kepastian hukum dan rasa keadilan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menuju Cabang Definitif, GMKI Teluk Bintuni Lantik Panitia MAPPER dan KONFERCAB I

Pemuda GKI Syaloom Warnai Jembatan Demi Sukseskan HUT dan Sidang Jemaat Tahun 2025.

𝗗𝗶𝘀𝗱𝘂𝗸𝗰𝗮𝗽𝗶𝗹 𝗧𝗲𝗹𝘂𝗸 𝗕𝗶𝗻𝘁𝘂𝗻𝗶 𝗨𝗺𝘂𝗺𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝘂𝗻𝗱𝗮𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗺𝗲𝗻𝘁𝗮𝗿𝗮 𝗣𝗲𝗹𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗣𝗶𝗻𝗱𝗮𝗵 𝗗𝗮𝘁𝗮𝗻𝗴